PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Gender
Dari segi
etimologi, kata gender berasal dari bahasa inggris “gender” yang berarti jenis
kelamin. Berdasarkan arti kata tersebut, gender sama dengan seks yang juga
berarti jenis kelamin. Namun, banyak dari para ahli yang meralat definisi ini.
Artinya, kata “gender” tidak hanya mencakup masalah jenis kelamin. tapi lebih
dari itu, analisis gender lebih menekankan pada lingkungan yang membentuk
pribadi seseorang.
Gender adalah suatu konsep yang mengkaji
tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari pembentukan
kepribadian yang berasal dari masyarakat (kondisi sosial, adat-istiadat dan
kebudayaan yang berlaku). Misalnya, dalam suatu masyarakat terkenal suatu
prinsip bahwa seorang laki-laki harus kuat, mampu menjadi pemimpin, rasional,
dan segala sifat lainnya. Sementara itu, seorang perempuan dikenal sebagai
sosok yang lemah lembut, penuh keibuan, peka terhadap keadaan, dll. Dan
pembentukan sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari
tempat ke tempat yang lain.
Jadi, istilah perbedaan gender sangat
tergantung pada kondisi lingkungan masyarakatnya. Dengan kata lain, perbedaan
gender dibentuk oleh masyarakat setempat. Gender adalah perbedaan peran,
fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil
konstruksi social dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Gender adalah
karakteristik laki-laki dan perempuan berdasarkan dimensi social kultural yang
tampak dari nilai dan tingkah laku.
2.2 Gender dalam Islam
Agama
islam sendiri tidak pernah mendiskriminasi keberadaan perempuan. Justru agama
islamlah yang membebaskan perempuan dari kebudayaan jahiliyah dimasa lampau.
Seperti yang kita tahu tentang kondisi perempuan pada masa jahiliyah. Apabila
suatu masyarakat melahirkan seorang perempuan maka itu merupakan suatu aib
sehingga perempuan terkadang harus dibunuh hidup-hidup oleh orang tuanya
sendiri. Berlanjut dengan eksistensi Nabi SAW yang membawa rahmat bagi seluruh
alam. Posisi perempuan menjadi terselamatkan dan dijunjung harkat dan
martabatnya. Ini lah yang patut menjadi refleksi bagi kita sebagai muslimin
muslimat untuk menjaga ajaran yang dilakukan oleh utusan Tuhan kita yaitu Nabi
SAW yang tidak pernah melakukan diskriminasi ataupun dikotomi negatif terhadap
perempuan.
Persepsi masyarakat mengenai status dan
peran perempuan masih belum sepenuhnya sama. Ada yang berpendapat bahwa
perempuan harus berada di rumah, mengabdi pada suami, dan mengasuh
anak-anaknya. Namun ada juga
yang berpendapat bahwa perempuan harus ikut berperan aktif dalam kehidupan
sosial bermasyarakat dan bebas melakukan sesuai dengan haknya. Fenomena ini
terjadi akibat belum dipahaminya konsep relasi gender.
Dalam Agama Islam juga timbul perbedaan
pandangan karena terdapat perbedaan dalam memahami teks-teks Al-Qur’an tentang Gender.Nabi Muhammad SAW,datang membawa
ajaran yang menempatkan wanita pada tempat terhormat,setara dengan
laki-laki.Beberapa ayat-ayat Al-Qur’an menyebutkan bahwa wanita sejajar dengan
laki-laki seperti :
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka akan Kami berikan mereka kehidupan yang baik dan akan Kami
berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang
telah mereka lakukan.”(Q.S. Al-Nahl:97)
“Sesungguhnya
Aku tidak menyia-nyiakan amal yang dilakukan oleh kamu sekalian, kaum laki-laki
dan perempuan.”(Q.S.Ali Imran:195)
Seharusnya dapat dipahami bahwa Allah
SWT tidak mendiskriminasi hamba-Nya. Siapapun yang beriman dan beramal saleh
akan mendapat ganjaran yang sama atas amalnya.Dalam konteks ini laki-laki tidak
boleh melecehkan wanita atau bahkan menindasnya.
Pada dasarnya wanita memiliki kesamaan
dalam berbagai hak dengan laki-laki,namun wanita memang diciptakan Allah dengan
suatu keterbasan dibanding laki-laki. Maka dari itu tugas kenabian dan
kerasulan tidak dibebankan kepada wanita karena perasaan sensitif yang dimiliki
wanita. Dalam suatu ayat dijelaskan
“Kaum laki-laki
adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).”(Q.S. Al-Nisa’:34)
Secara
teologis, Allah menciptakan wanita dari “unsur” pria (wa khalaqa minha zaujaha)(Hasbi Indra,2004:5).Sehingga pada
dasarnya laki-laki memililiki kelebihan daripada wanita. Kelebihan ini
selanjutnya menjadi tanggung jawab laki-laki untuk membela dan melindungi
wanita. Namun segala kekurangan yang ada dalam wanita tidak menjadi alasan
wanita kehilangan derajatnya dalam kesetaraan Gender.
Berikut
adalah pandangan Islam terhadap kaum perempuan:
a. Perempuan
sebagai individu.
Al-qur’an
menyoroti perempuan sebagai individu. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara
perempuan dalam kedudukannya sebagai individu dengan perempuan sebagai anggota masyarakat.
Al-qur’an memperlakukan baik individu perempuan dan laki-laki adalah sama,
karena hal ini berhubungan antara Allah dan individu perempuan dan laki-laki
tersebut, sehingga terminologi kelamin(sex) tidak diungkapkan dalam masalah
ini. Pernyataan-pernyataan al-Qur’an tentang posisi dan kedudukan perempuan
dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut:
1) Perempuan adalah makhluk ciptaan
Allah yang mempunyai kewajiban samauntuk beribadat kepadaNya sebagaimana
termuat dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56.
2) Perempuan adalah pasangan bagi kaum
laki-laki termuat dalam Q.S. An-naba’ayat 8.
3) Perempuan bersama-sama dengan kaum
laki-laki juga akan mempertanggungjawabkan secara individu setiap perbuatan dan
pilihannya termuat dalam Q. S. Maryam ayat 93-95.
4) Sama halnya dengan kaum laki-laki
mukmin, para perempuan mukminat yang beramal saleh dijanjikan Allah untuk
dibahagiakan selama hidup di dunia danabadi di surga. Sebagaimana termuat dalam
Q.S. An-Nahl ayat 97.
5) Sementara itu, Rasulullah juga
menegaskan bahwa kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki dalam
H.R. Ad-Darimy dan Abu Uwanah.
Dalam
ayat-ayat-Nya bahkan Al-qur’an tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa
diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga karenanya kedudukan dan
statusnya lebih rendah. Atas dasar itu prinsip al-Qur’an terhadap kaum
laki-laki dan perempuan adalah sama dimana hak istri adalah diakui secara adil(equal)
dengan hak suami. Dengan kata lain laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas
perempuan,dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban atas laki-laki.
Karena hal tersebutlah maka Al-Qur’an dianggap memiliki pandangan yang
revolusioner terhadap hubungan kemanusiaan, yakni memberikan keadilan hak
antara laki-laki dan perempuan.
b. Perempuan
dan Hak Kepemilikan
Dalam
Mansour Fakih (ed), Membincang Feminisme Diskursu Gender Persfektif Islam,
Islam sesungguhnya lahir dengan suatu konsepsi hubungan manusia yang
berlandaskan keadilan atas kedudukan laki-laki dan perempuan. Selain dalam hal
pengambilan keputusan, kaum perempuan dalam Islam juga memiliki hak-hak
ekonomi, yakni untuk memiliki harta kekayaannya sendiri, sehingga dan tidak
suami ataupun bapaknya dapat mencampuri hartanya. Hal tersebut secara tegas
disebutkan dalam An-Nisa’ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu iri hati
terhadap karunia yang telah dilebihkanAllah kepada sebagian kamu atas sebagian
yang lain. (Karena) bagi laki-laki adabagian dari apa yang mereka usahakan, dan
bagi perempuan (pun) ada bagian dariapa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada
Allah sebagian dari karuniaNya.Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Kepemilikan
atas kekayaannya tersebut termasuk yang didapat melalui warisan ataupun yang
diusahakannya sendiri. Oleh karena itu mahar atau maskawin dalam Islam harus
dibayar untuknya sendiri, bukan untuk orang tua dan tidak bisadiambil kembali
oleh suami.Sayyid Qutb menegaskan bahwa tentang kelipatan bagian kaum pria
dibanding kaum perempuan dalam hal harta warisan, sebagaimana yang
tertulisdalam Al-Qur’an, maka rujukannya adalah watak kaum pria dalam
kehidupan, ia menikahi wanita dan bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya
selain ia juga bertanggung
jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keluarganya itu.Itulah
sebabnya ia berhak memperoleh bagian sebesar bagian untuk dua orang,sementara
itu kaum wanita, bila ia bersuami, maka seluruh kebutuhannya ditanggungoleh
suaminya, sedangkan bila ia masih gadis atau sudah janda, maka kebutuhannya
terpenuhi dengan harta warisan yang ia peroleh, ataupun kalau tidak demikian,
iabisa ditanggung oleh kaum kerabat laki-lakinya. Jadi perebedaan yang ada di
sini hanyalah perbedaan yang muncul karena karekteristik tanggung jawab mereka
yang mempunyai konsekwensi logis dalam pembagian warisan. Lebih lanjut ia
menegaskan bahwa Islam memberikan jaminan yang penuhkepada kaum wanita dalam
bidang keagamaan, pemilikan dan pekerjaan, dan realisasinya dalam jaminan
mereka dalam masalah pernikahan yang hanya boleh diselenggarakan dengan izin
dan kerelaan wanita-wanita yang akan dinikahkan itutanpa melalui paksaan. “Janganlah
menikahkan janda sebelum diajak musyawarah,dan janganlah menikahkan gadis
perawan sebelum diminta izinnya, dan izinnyaadalah sikap diamnya” (HR.
Bukhari Muslim).
Bahkan Islam
memberi jaminan semua hak kepada kaum wanita dengan semangat kemanusiaan yang
murni, bukan disertai dengan tekanan ekonomis atau materialis. Islam justru
memerangi pemikiran yang mengatakan bahwa kaum wanita hanyalah sekedar alat
yang tidak perlu diberi hak-hak. Islam memerangi kebiasan penguburan hidup
anak-anak perempuan, dan mengatasinya dengan semangat kemanusiaan yang murni,
sehingga ia mengharamkan pembunuhan seperti itu.
c. Perempuan
dan Pendidikan
Islam
memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan agar berilmu pengetahuan dan
tidak menjadi orang yang bodoh. Allah sangat mengecam orang-orang yang tidak
berilmu pengetahuan, baik laki-laki maupun perempuan.Sebagaimana dalam Q.S.
Az-Zumar ayat 9. Kewajiban menuntut ilmu juga ditegaskan nabi dalam hadis yang
artinya,“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap laki-laki dan perempuan”(HR.Muslim).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Islam justru menumbangkan suatusistem
sosial yang tidak adil terhadap kaum perempuan dan menggantikannya dengan
sistem yang mengandung keadilan. Islam memandang perempuan adalah sama dengan
laki-laki dari segi kemanusiannya. Islam memberi hak-hak kepada perempuan
sebagaimana yang diberikan kepada kaum laki-laki dan membebankan kewajiban yang
sama kepada keduanya.
d. Menjadi Kepala Rumah Tangga
Dalam suatu riwayat disebutkan : “Setiap manusia keturunan Adama adalah
kepala, maka seorang pria adalah kepala keluarga, sedangkan wanita adalah
kepala rumah tangga.”(HR Abu Hurairah). Artinya kodrat wanita sebagai istri
kelak akan menjadi kepala rumah tangga yang mana seorang istri melakukan
tugas-tugas yang tidak dapat dilakukan suami seperti : memasak, mencuci,
mengurus rumah tangga,mengasuh anak-anak dan lain-lain.Selain tugas wanita
menjadi seorang istri yang mengabdi kepada suami,juga beribadah kepada
Allah.Pada dasarnya beribadah inilah merupakan tugas utama.
e. Sebagai Ibu dari Anak-Anaknya.
Salah satu kodrat wanita yang cukup
berat adalah saat wanita harus mengandung dan melahirkan.Bahkan karena sangat
susah payahnya wanita dalam melahirkan hingga sampai bertaruh nyawa Allah
menjanjikan pahala yang sama seperti para syuhada.Kedua hal ini merupakan
kodrat wanita yang sangat mulia.Namun tidak berhenti cukup disitu,peran yang
sebenarnya adalah dikala wanita menjadi ibu yang dapat mendidik anaknya menjadi
anak yang cerdas,berakhlak dan taat dalam agamanya.
2.3 Kesetaraan Gender Dalam
Al-Qur’an
Di dalam ayat-ayat Al Qur an maupun
hadits nabi yang merupakan sumber ajaran Islam terkandung nilai-nilai universal
yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan yang akan datang.
Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan,
kesetaraan dsb. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak
pernah mentolerir adanya perbedaan dan perlakuan diskriminasi di antara umat
manusia. Berikut ini yang diketahui mengenai kesetaraan gender dalam Al Qur an.
Gender adalah pandangan atau keyakinan
yang yang dibentuk masyarakat tentang bagaimana seharusnya seorang perempuan
atau laki-laki bertingkahlaku maupun berpikir. Misalnya pandangan bahwa seorang
perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri, lemah lembut atau
keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang sensitif, emosional selalu
memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa
pemimpin, pelindung, kepala rumahtangga, rasional dan tegas.
Al Qur an mengatur tentang kesetaraan
Gender
Dalam Surat Al Isra ayat 70 yakni bahwa
Allah swt telah menciptakan manusia yaitu laki-laki dan perempuan dalam bentuk
yang terbaik dalam kedudukan yang paling terhormat. Manusia juga diciptakan
mulia dengan memilki akal, perasaan dan menerima petunjuk.Artinya : “Dan Sesungguhnya
telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan lautan,
Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.[4]
Qs. An-Nisa:1
بسم الله الرحمن الرحيم
يآأيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس
واحدة وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا
كثيرا ونسآء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا .
(النساء/4: 1)
Artinya:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dai padanya Allah
menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (periharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Alllah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (Q.s
An-Nisa:1)
Allah Swt memulai surat ini dengan perintah
untuk bertakwa kepada-Nya dan anjuran untuk beribadah kepadaNya, perintah untuk
menyambung silaturahim dan anjuran untuk hal
itu. Allah juga menjelaskan tentang sebab-sebab yang mendorong harusNya
melakukan setiap dari hal tersebut, dan
bahwa hal yang mengharuskann untuk bertakwa kepadaNya adalah karna Allah itu
Rabb kita semua.
Kata يا ايها الناس mengajak seluruh manusia yang beriman
maupun tidak beriman اتّقُواْ رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مّن نّفْسٍ
وَاحِدَة bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah
menciptakan kamu dari yang satu maknanya adalah Adam, Perintah-nya untuk betakwa kepada رَبّكُمُ (Tuhan kamu) tidak menggunakan “Allah”,
untuk lebih mendorong semua manusia berbuat baik, karena Tuhan yang
memerintahkan ini adalah Rabb yakni Tuhan yang memelihara dan
membimbing, serta agar manusia menghindari sangsi yang dapat dijatuhkan oleh
Tuhan yang mereka percayai sebagai pemelihara dan yang selalu menginginkan
kedamaian dan kesejahteraan bagi semua makhluk. Disisi lain pemilihan kata itu
membuktikan adanya hubungan antara manusia dan Tuhan yang tidak boleh diputus.
Hubungan antara manusia dengan-Nya itu sekaligus menuntut agar setiap orang
memelihara hubungan antara manusia dengan sesamanya.
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا dan Allah menciptakan darinya, yakni dari diri yang satu itu pasangannya,
menurut beberapa ahli takwil yang dimaksud adalah Hawa. Disini terdapat sebuah
peringatan untuk senantiasa menjaga (memperhatikan) hak-hak para suami dan para
istri dan pemenuhan-Nya, karena para istri itu tercipta dari para suami,
sehingga antara para suami dan para istri terdapat hubungan nasab yang paling
dekat, hubungan yang paling kuat dan ikatan yang paling kokoh.وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَآءً dan daripada keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, Kata batssa disini artinya adalah khalaqa
(menciptakan). وَاتّقُواْ اللّهَ الّذِي تَسَآءَلُونَ بِهَ Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
nama-Nya kamu saling meminta danوَالأرْحَام Pelihara pula hubungan silaturahim, maknanya
adalah takutlah kalian untuk memutuskan hubungan silaturahim. إِنّ اللّهَ كَانَ sesungguhnya Allah terus menerus sebagaimana dipahami dari kataعَلَيْكُمْ رَقِيباً maha pengawas terhadap kamu. Ungkapan raqiiba maknanya adalah Maha
Memelihara, Maha Memperhitungkan amal perbuatan kalian terhadap keagungan
silaturahim, atau pemutusan dan penyia-nyiaan kemuliaan.
Allah
memulai surat ini dengan perintah untuk bertakwa kepadaNya dan anjuran untuk
bersilaturahim. Allah juga menjelaskan tentang sebab-sebab yang mendorong
harusnya melakukan setiap dari hal tersebut, dan bahwa Allah mengharuskan untuk
bertakwa kepadaNya adalah karena Allah itu Rabb yang telah menciptakan kita,
memelihara kita semua dengan nikmat-nikmatNya.
Allah
menyifati Dzat-Nya dengan (menyatakan) bahwa Dialah satu-satunya Dzat yang
menciptakan seluruh manusia dari sosok yang satu. Allah juga memberitahukan
hamba-hambaNya tentang awal penciptanNya terhadap jiwa yang satu itu, serta
mengingatkan mereka bahwa mereka semua adalah keturunan seorang laki-laki dan
seorang perempuan, bahwa sebagian mereka berasal dari sebagian yang lain, dan
hak bagi sebagian mereka merupakan kewajiban bagi sebagian lain, layaknya hak
seorang saudara yang merupakan kewajiban bagi saudaranya (yang lain), sebab
garis keturunan mereka menyatu pada sosok ayah dan ibu yang sama.
Dari surat
ini kita dapat menyimpulkan bahwa Allah telah menciptakan manusia
berpasang-pasangan agar saling mengenal, mencintai, menyayangi, dan mengasihi
serta menunjukkan adanya hubungan yang saling timbal balik antara lelaki dan
perempuan, dan tidak ada satupun yang menunjukkan adanya superioritas satu jenis
atau jenis lainnya.
Allah swt.
Menunjuk perempuan maupun lelaki untuk menegakkan nilai-nilai islam dengan
beriman, bertaqwa dan beramal. Allah SWt juga memberikan peran, tanggung jawab,
sanksi kesalahan, dan kedudukan yang sama antara lelaki dan perempuan dalam
menjalankan kehidupan beragama. Karna yang membedakan hanyalah keimanan dan
ketaqwaannya.
B. Q.s An-Nisa: 34
بسم الله الرحمن الرحيم
الرجال
قوامون على النسآء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله
و الـتى تخافون نشوز هن فعظوهن واهجروهن فى المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا
تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان علــيا
كبيرا. ( النسـآء/4: 34)
|
Artinya:
“Laki-laki
adalah pemimpin bagi wanita dengan kelebihan yang Allah berikan kepada
sebahagian mereka terhadap sebagian lainnya dan dengan harta yang mereka
(laki-laki) nafkahkan. (Karena itu) maka wanita-wanita shalihat ialah mereka
yang thaat kepada Allah serta memlihara diri ketika suaminya tidak ada
sebagaimana Allah telah memlihara (nya). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuz-nya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya
dan pukullah mereka. Jika mereka
mentaati kamu maka janganlah kamu mencari-cari jalan (untuk menyulitkan)
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. [An-Nisa/4: 34].
Abu Ja’far berkata: makna firman
Allah الرجال
قوامون على النسآء “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita,” adalah ”kaum laki-laki merupakan oang yang bertugas mendidik dan
membimbing istri-istri mereka dalam melaksanakan kewajiban terhadap Allah dan
suami, بما
فضل الله بعضهم Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian
mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), yakni kelebihan yang Allah
berikan kepada kaum laki-laki atas istri-istrinya itu disebabkan pemberian
mahar, pemberian nafkah dan hartanya, dan merekalah yang mencukupi kebutuhan
istri-istri mereka. Itu merupakan keutamaan yang Allah berikan kepada kaum
laki-laki atas istri-istri mereka. Oleh karena itu, mereka menjadi pemimpin
atas istri-istri mereka, sekaligus orang yang melaksanakan apa yang Allah
wajibkan kepada mereka dalam urusan istri-istri mereka.”.
Al
Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata, Abdullah bin Shalih menceritakan
kepada kami, ia berkata : Mu’awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali
bin Abi Thalhah, dari ibnu abbas, tentang firman-Nya Arrijalu qowwaa muwna
alannisaaa “kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita,” ia berkata,”(
makna dari ‘kaum laki-laki’) adalah, pemimpin bagi kaum wanita, sehingga kaum
perempuan harus menaati mereka pada hal-hal yang Allah perintahkan kepada kaum
perempuan untuk taat pada mereka, berbuat baik kepada keluarga mereka, dan
menjaga harta mereka.kelebihan yang Allah berikan kepada laki-laki atas
perempuan adalah karena nafkah dan usaha yang diberikannya.”[1]
Kata فالصالحات
“wanita-wanita yang shalih” adalah wanita-wanita yang lurus alam
menjalankan agama dan melakukan kebaikan. قانتات adalah wanita-wanita yang taat kepada
Allah dan suami-suaminya.
Makna firman Allah حافظات للغيب “lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”,
adalah wanita-wanita yang menjaga diri saat suaminya sedang tidak ada ditempat
baik dengan menjaga kemaluan, kehormatan dirinya, maupun harta suaminya, serta
memelihara diri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik yang
menyangkut hak Allah maupun hak lainnya.
Kemudian Allah berfirman
“wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya” yaitu tindakan tidak
taat mereka kepada suami mereka, berupa kedurhakan terhadap suami, baik dengan
perkatan maupun perbuatan, maka sang suami boleh menghukumnya dengan yang
paling mudah lalu yang mudah. “ maka nasihatilah mereka” yaitu dengan
menjelaskan kepada mereka tentang hukum-hukum Allah dalam perkara ketaatan dan
kedurhakaan kepada suami, menganjurkannya untuk taat, dan mengancamnya dari
berbuat durhaka, bila ia kembali taat, maka itulah yang diharapkan namun bila
tidak, maka suami boleh memisahkan istri ditempat tidurnya, yaitu suami tidak
menggaulinya dengan tujuan sampai perkara yang diinginkan tercapai, maka suami
boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan (tidak meninggalkan
luka), dan bila perkara yang diinginkan tercapai dengan salah satu dari
cara-cara tersebut diatas kemudian mereka kembali taat pada kalian, “maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” maksudnya, karena telah
tercapai apa yang kalian kehendaki, maka jaganlah kalian mencelanya atas
perkara-perkara yang telah berlalu tersebut dan mencari-cari kekurangan yang
sangat berbahaya bila disebutkan dimana hal itu akan menimbulkan keburukan.
“sesungguhnya Allah maha tinggi dan maha besar yaitu miliknya
ketinggian yang mutlak dari berbagai segi dan pandangan, ketinggian zat,
ketinggian kuasa dan ketinggiannnn kemampuan, dan yang maha besar dimana tidak
ada yang lebih besar, lebih mulia dan lebih agung, daripada Allah Swt, dia
memiliki keagungan zat dan sifat.
Oleh karena itu Al Qur an tidak
mengenal perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena di hadapan Allah Swt,
laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama dan yang
membedakan antara laki-laki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.
Adapun dalil-dalil dalam Al Qur an yang mengatur dalam
kesetaraan gender adalah:
1. Tentang hakikat penciptaan laki-laki
dan perempuan
Surat Ar Ruum:21, surat An Nisaa:1, surat hujurat:13 yang
intinya berisi bahwa Allah Swt telah menciptakan manusia berpasang-pasangan
yaitu laki-laki dan perempuan supaya mereka hidup tenang dan tentram
agar saling mencintai dan menyayangi serta kasih mengasihi. Menunjukkan hubungan
yang saling timbal balik antara laki-laki dan perempuan dan tak ada satupun
yang superioritas.
2. Tentang kedudukan dan kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan
Surat Al Imran :195, An Nisaa: 124, surat An Nahl : 97,
Surat At taubah : 71-72, Al Ahzab : 35. Ayat-ayat tersebut menunjukkan kepada
laki-laki dan perempuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dengan beriman,
bertaqwa dan beramal. Allah juga memberikan peran dan tanggungjawab yang sama
antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan kehidupan spiritualnya. Dan
Allah memberikan sanksi yang sama terhadap perempuan dan laki-laki untuk semua
kesalahan yang dilakukannya. Kedudukan dan derajat antara laki-laki dan
perempuan di mata Allah Swt adalah sama yang membuatnya tidak sama hanyalah
keimanan dan ketaqwaannya.
2.4 Kesetaraan Hubungan Antara
Perempuan dan laki-laki dalam Islam
Di
dalam ayat-ayat Al Qur an maupun hadits nabi yang merupakan sumber ajaran Islam
terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia
dulu, kini dan yang akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai
kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dsb. Berkaitan dengan nilai
keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan dan
perlakuan diskriminasi di antara umat manusia.
Pada dasarnya semangat hubungan
antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bersifat adil (equal). Oleh karena itu subordinasi terhadap kaum perempuan
merupakan suatu keyakinan yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan semangat keadilan yang diajarkan Islam.
Laki-laki
dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran
khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat Al
Qur an dan hadits yang melarang perempuan aktif di dalamnya. Sebaiknya Al Qur
an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai
profesi.
Dengan
demikian keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki
untuk dapat mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa
dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip
yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan yakni :
a. Laki laki dan perempuan adalah
sama-sama sebagai hamba.
Dalam alqur’an (Az- Zariyat: 56)
disebutkan : ‘’Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supayamereka
menyembahku’’. Dalam kapasitasnya sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara
laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk
menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam al-Qur’an biasa diistilahkan dengan
orang-orang yang bertakwa (muttaqin).
b. Laki-laki dan perempuan sebagai
khalifah di bumi.
Maksud
dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah di samping untuk menjadi
hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah, juga untuk menjadi
khalifah di bumi, sebagaimana tersurat dalam Alqur’an (Al-An’am: 165) : “Dan dialah yang menjadikan kalian penguasa
penguasa di bumi danDia meninggikan sebahagian kalian atas sebahagian yang lain
beberapa derjat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikanNya kepada kalian.
SesungguhnyaTuhan kalian amat cepat siksaanNya dan sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagiMaha Penyayang”.
Juga
dalam Alqur’an (al-Baqarah: 30) disebutkan : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:Sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Merekaberkata: mengapa Engkau
hendak menjadikan (khalifah) di bumi orang yangmembuat kerusakan dan
menumpahkan darah, padahal kami selalu senantiasabertasbih kepadaMu dan
mensucikan Mu. Tuhan berfirman, sesungguhnya akumengetahui apa yang tidak
kalian ketahui:”.
c. Laki-laki dan Perempuan menerima
perjanjian primordial.
Menjelang
sorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima
perjanjian dengan Tuhannya. Disebutkan dalam Alqur’an (Al-A’raf: 172): “Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan
keturunan anak-anakAdam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian
terhadap jiwa mereka(seraya berfirman) Bukankah Aku ini TuhanMu? Mereka
menjawab: Betul (EngkauTuhan kami), kami menjadi saksi.(Kami lakukan).
Sesungguhnya kami (Bani Adam)adalah orang-orang yang lengah terhadap ini
(keesaan Tuhan)”.
Dalam
Islam tanggung jawab individual dan kemandirian berlangsung sejak dini, yaitu
semenjak dalam kandungan. Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal
adanya diskriminasi kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar
ketuhanan yang sama.
d. Laki-laki dan perempuan berpotensi
meraih prestasi.
Tidak
ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan untuk meraih peluang prestasi.
Disebutkan dalam Alquran (Al-Nisa: 124) : “Barangsiapa
yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-lakimaupun wanita sedang ia orang
yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalamsurga dan mereka tidak dianiaya
walau sedikitpun”.
Juga
(Al-Nahl: 97): “Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman,
Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan”.
Juga
(al-Mu’min:40): “Barangsiapa mengerjakan
perbuatan jahat, Maka Dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan
kejahatan itu. dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki
maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga,
mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab”.
e. Laki-laki
dan perempuan akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan
pengabdiannya.
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan.“
(An Nahl : 97)
f.
Adam dan hawa dalam
cerita terdahulunya.
“Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu)
dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi
keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun
surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang
kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (
Al A’raaf : 22)
g. Laki-laki dan perempuan mempunyai persamaan dalam
hak kehormatan.
(surat Al
Hujurat ayat 11) “Hai orang-orang yang
beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi
mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan
jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh
jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang
mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu
panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan
ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat,
maka mereka itulah orang-orang yang lalim.”
(Surat
Al Hujurat ayat 12) “Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka
itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan
janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah
seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah
kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”
h. Laki-laki
dan perempuan mempunyai persamaan hak berpolitik.
(Surat atTaubah ayat 71) “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.”
Ayat-ayat tersebut mengisyaratkan
konsep kesetaraan yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi
individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir profesional, tidak
mesti dimonopoli oleh satu jenis kelamin saja.
Menurut Nasaruddin Umar, Islam memang
mengakui adanya perbedaan (distincion)
antara laki-laki dan perempuan, tetapi bukan pembedaan (discrimination). Perbedaan tersebut didasarkan atas kondisi
fisik-biologis perempuan yang ditakdirkan berbeda dengan laki-laki, namun
perbedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memuliakan yang satu dan merendahkan
yang lainnya.
Ajaran Islam tidak secara skematis
membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih
memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan lainnya secara
biologis dan sosio kultural saling memerlukan dan dengan demikiann antara satu
dengan yang lain masing-masing mempunyai peran. Boleh jadi dalam satu peran
dapat dilakukan oleh keduanya, seperti perkerjaan kantoran, tetapi dalam
peran-peran tertentu hanya dapat dijalankan oleh satu jenis, seperti; hamil,
melahirkan, menyusui anak, yang peran ini hanya dapat diperankan oleh wanita.
Di lain pihak ada peran-peran tertentu yang secara manusiawi lebih tepat
diperankan oleh kaum laki-laki seperti pekerjaan yang memerlukan tenaga dan
otot lebih besar.
Dengan demikian dalam perspektif
normativitas Islam, hubungan antara lakilaki dan perempuan adalah setara.
Tinggi rendahnya kualitas seseorang hanya terletak pada tinggi-rendahnya
kualitas pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt. Allah memberikan penghargaan
yang sama dan setimpal kepada manusia dengan tidak membedakan antara laki-laki
dan perempuan atas semua amal yang dikerjakannya.
Adapun dalil-dalil
dalam Al Qur an yang mengatur dalam kesetaraan gender adalah:
a. Tentang
hakikat penciptaan laki-laki dan perempuan.
Surat Ar Ruum:21, surat An Nisaa:1, surat
hujurat:13 yang intinya berisi bahwa Allah Swt telah menciptakan manusia
berpasang-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan supaya mereka hidup
tenang dan tentram agar saling mencintai
dan menyayangi serta kasih mengasihi. Menunjukkan hubungan yang saling timbal
balik antara laki-laki dan perempuan dan tak ada satupun yang superioritas.
b. Tentang
kedudukan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Surat Al Imran :195, An Nisaa: 124, surat
An Nahl : 97, Surat At taubah : 71-72, Al Ahzab : 35. Ayat-ayat tersebut
menunjukkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam
dengan beriman, bertaqwa dan beramal. Allah juga memberikan peran dan
tanggungjawab yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan
kehidupan spiritualnya. Dan Allah memberikan sanksi yang sama terhadap
perempuan dan laki-laki untuk semua kesalahan yang dilakukannya. Kedudukan dan
derajat antara laki-laki dan perempuan di mata Allah Swt adalah sama yang membuatnya
tidak sama hanyalah keimanan dan ketaqwaannya.
Tujuan
Al Qur an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam
masyarakat mencakup segala segi kehidupan umat manusia baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat. Al Qur an tidak mentolerir segala bentuk
penindasan baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa,
kepercayaan maupun jenis kelamin. Dengan demikian terdapat suatu hasil
pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai
luhur kemanusiaan.
2.5 Alasan Munculnya Gender
Berikut dijelaskan sebab-sebab
munculnya gender:
1. Ketidaktahuan bahwa perempan
memiliki kebebasan.
Ketidaktahuan
selalu menjadi substansial dalam kehidupan manusia. Sebenarnya sejarah telah
mengajarkan bahwa jauh sebelum islam datang, wanita telah memainkan peran yang
cukup signifikan dalam bidang sosial ekonomi sebagaimana kita lihat dalam sosok
konglomerat wanita Khadijah r.a, istri pertama Nabi Muhammad SAW. Kita smua
tahu bahwa sebelum menjadi Nabi, Nabi Muhammad bekerja untuk Khadijah. Sehingga
sulit dipahami bila islam tidak memiliki gambaran wanita bekerja.
Seperti yang
dikemukakan N.M. Shaikh dalam bukunya Woman in Muslim Sociaty
menjelaskan bahwa “wanita juga bebas berpartisipasi dalam aktivitas industri.
Istri Abdullah Ibnu Mas’ud menjalankan sebuah perusahaan dengan sangat sukses
dan dia dapat menopang suami dan anak-anaknya dengan income yang diperoleh”
Istri-istri
Nabi, tertama Aisyah, telah menjalankan peran politik penting. Umar bin Khotob
pernah melihat Aisyah berjalan-jalan disekitar garis peperangan di seberang
parit (ketika terjadi perang khandak). Selain aisyah ada Ummu Salamah (istri
Nabi), Shafiyah, Laylah al-Ghaffariyah, dll
2. Kemandekan tafsir ayat Al-qur’an dan
Hadits Nabi SAW.
Kemandekan
tafsir terhadap ayat al-qur’an (surat an-nisa:34) yang disinyalir berisi konsep
kepemimpinan keluarga. Opini yang sementara ini dianggap mapan dikalangan umat
islam adalah bahwa laki-laki adalah pemimpin keluarga sehinggi wajar kalau
istri harus taat pada suami.
Itu telah digugat Dr. Zaitunah
Subhan, misalnya yang cenderung mengartikan kata “qawwamuna” dengan ayat
tersebut dengan makna penopang, pengayom, dan penegak, penanggung jawab dan
penjamin, ini bila dikaitkan dengan kewajiban memberi nafkah.
Selanjutnya Zaitunah juga menggugat makna kata “al-rijal”.
Menurutnya kata ini bukan semata-mata bentuk jamak (plural) dari “rajul”, tapi
bisa juga dari kata “rijil” (kaki) dan “rajil” yang merujuk pada makna “orang
yang berusaha, mencari rizki”.
BAB III
KESIMPULAN
Gender adalah suatu konsep yang mengkaji tentang perbedaan
antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari pembentukan kepribadian yang
berasal dari masyarakat (kondisi sosial, adat-istiadat dan kebudayaan yang
berlaku).
Gender dalam islam di tegaskan bahwa
Islam sejak awal sudah memberikan hak-hak pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya secara implicit kesetaraan laki-laki
dan perempuan sebagai hak dasar manusia yang di anugrahkan Allah SWT padanya, yang
disini dapat di simpulkan menjadi tiga prinsip utama, persamaan manusia,
martabat manusia dan kebebasan manusia.
Tujuan Al Qur an adalah terwujudnya keadilan bagi
masyarakat. Keadilan dalam masyarakat mencakup segala segi kehidupan umat
manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Al Qur an
tidak mentolerir segala bentuk penindasan baik berdasarkan kelompok etnis,
warna kulit, suku bangsa, kepercayaan maupun jenis kelamin. Dengan demikian
terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau
menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Gender tidak bersifat biologis
melainkan dikonstruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa secara
lahir melainkan dipelajari melalui sosialisasi. Oleh sebab itu gender dapat berubah.
Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan
aturan agama maupun adat kebiasaan yang dapat mendukung atau melarang
keikutsertaan perempuan dalam pendidikan formal sebagai akibat ketidaksamaan
kesempatan, maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangan partisipasi
dalam pendidikan formal.
Pada dasarnya secara fungsional dan tugasnya
setiap wanita memiliki kewajiban yang mulia yang tidak bisa tergantikan,
demikian pula dengan laki-laki, namun pada harkat dan martabat baik laki-laki
maupun perempuan adalah sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar