Minggu, 23 Oktober 2016

Aliran Mu'Tazilah (Sejarah, Ajaran dan Perkembangannya)



ABSTRAK
            Mu’Tazilah adalah kaum yang sangat berperan pesat dalam perkembangan pola pemikiran umat islam, Mu’tazilah juga sudah muncul selama 6 abad yang lalu, sekitar abad pertama Hijriah. Walaupun Mu’tazilah termasuk kedalam majusi yaitu kaum yang memegang akidah teologi dualisme, yaitu mempercayai bahwa tuhan emiliki dua wujud yaitu baik dan buruk.
            Mu’tazilah juga termasuk golongan yang berhasil mempertahankan Islam dalam persoalan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan menghilangkan kesesatann seerta memberantas yang tersebar luas pada Khilafa Bani Abbasiyah.
Kaum Mu’tazilah juga sangat berpegang teguh kepada ilmu pikiran atau sebut saja denga logika, baru selanjutnya menggunakan Al-Qur’an dan Hadist. Mu’tazilah juga sangat berpegang teguh denga 5 prinsip dasar yaitu tauhid, keadilan, janji dan ancaman, tempat diantara dua tempat, dan yang terakhir adalah Amar Makruf Nahi Munkar.
Ajaran-ajaran Mu’tazilah sempat berhasil memiliki pengaruh besar terhadap islam selama dua abad lamanya, dikarenakan didukung dan diikuti oleh penguasa pada masa itu, namun untuk saat ini kaum Mu’tazilah sudah tidak ada lagi yang ada hanyalah bekas sejarah dari munculnya peradaban kaum Mu’tazilah.

1.2  Sejarah Timbulnya Mu’tazilah
Lahirnya aliran Mu’tazilah berawal dari salah satu murid Hasan Al-Basri dari Masjid Basrah yang bernama washl bin atho sekitar abad pertama Hijriah pada zaman Abasiyah di kota Basrah, Iraq[1]. washil bin atho adalah murid Hasan Al-Basri yang terbilang pandai diantara murid yang lain. Pada saat itu Hasan Al-Basri sedang menjelaskan tentang seorang manusia yang beriman kepada AllahSWT dan rasulnya, namaun pada saat itu dia meninggal ketika setelah melakukan dosa besar dan belum sempat melaksanakan taubat, maka orang tersebut akan dimasukan kedalam neraka dengan berbagai macam siksaan, kemudian setelah selesai sudah hukuman tersebut barulah orang yang meninggal tadi masuk kedalam surga. sesuai firman Allah “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya ,mengalir sungai-sungai,kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘And. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar itu adalah keberuntungan yang besar” (QS. At-Taubah : 72).
Setelah mendengar penjelasan dari Hasan Al-Basri tersebut, Waslh Bin Atho merasa tidak setuju dan tidak sependapat dengan pernyataan gurunya Hasan Al-Basri, akhirnya Washil Bin Atho memutuskan untuk keluar dari Majelis tersebut dan mulai membuat pendapat baru yang disebut aliran Mu’tazilah. Aliran Washil Bin Atho ini diikuti oleh temannya yang bernama Amr Bin ‘Ubaid, waktu itukekuasaan dipegang oleh Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pada saat itu Washil Bin Atho  mulai mengasingkan diri dari sudut masjid Basrah, Al-Bagdadi berkata “Wahil Bin Atho memiliki pendapat yang beda dari aliran yang sudah ada (Syi’ah Khawarij dan Salaf) dia berpendapat bahwa orang fasik yang beragama islam adalah orang yang tidak kafir dan juga tidaklah mukmin. Dia menjadikan fasik diantara kedua tempat. Perkataan tersebut sampai terdengar oleh Hasan Al-Basri, mengetahui hal tersebuta Hasan Al-Basri kaget dan langsung mengusir Washil Bin Atho dari majelisnya, karena sangat bertentangan dengan pendapat yang pernah dijelaskan oleh Hasan Al-Basri. Kesesatan Bid’ah yang dilakukan Washil Bin Atho ini didukung oleh temannya Amr Bin Ubaid bin Bab, bagaikan seorang budak yang dibebaskan oleh majikannya. Dan sejak itu pula Washil Bin Atho mengasingkan diri dari masjid Basrah dan terbentuk aliran Mu’tazilah.” Dari situ sudah dapat disimpulkan bahwa kaum Mu’tazilah tidak beerpihak pada kaum ahlul sunnah wal jamma’ah dan tidak juga dengan aliran syi’ah.
Sejak islam tersebar luas di dunia, banyak sekali orang yang baru memeluk agama islam, namun tidak banyak pula yang memeluknya dengan ikhlas, banyak orang-orang yahudi atau musuh islam lain yang ingin mempelajarai, mengetahui dan mencari titik lemah agama Islam dengan cara menganut agama Islam dengan tujuan yang berbeda. Atau bisa disebut dengan musuh Islam dalam Slimut.
Salah satu musuh Islam ini yaitu golongan Syi’ah ekstrim yang ajarannya jelas sangat menyimpang jauh dari ajaran Islam pada awalnya. Dalam keadaan yang seperti ini aliran Mu’tazilah semakin berkembang pesat, perkembangan pesat ini terjadi karena aliran Mu’tazilah memiliki sisitem pola pikir yang begitu menonjol dan sangat rasionalis sehingga disebut sebagai rasionalis Islam.[2]
2.3  Aliran Mu’tazilah
Mu’tazila berasal dari kata I’tazala yang berarti menyisihkan / memisahkan diri. Aliran mu’tazila adalah golongan yang berhasil mengambil peranan penting dalam sejarah Islam, dan termasuk golongan tertua dalam perkembangan pemikran logika Islam. Aliran mu’tazila sangat mengutamakan pikiran dan logika dalam menafsirkan suatu permasalahan. Beda dengan Ahlussunnah wal jamma’ah yang memetingkan (mendahulukan) pendapat menurut Al-Qur’an dan Hadist dulu baru selanjutnya menggunakan pikiran/logika apabila tidak bisa diselesaikan dengan khalaqul Qur’an.
Aliran Mu’tazila adalah golongan yang rasionalis dan kritis. Aliran Mu’tazila sangat menyukai dan mempelajari ajaran filsafat terutama filsafat yunani seperti plato dan Aristatoles untuk memperkuat pendapat-pendapatnya.
2.4  Ajarannya
Mu’tazilah terpecah menjadi 22 aliran, walaupun sudah terpecah seperti itu aliran-aliran tersebut masih memegang lima dasar prinsip ajaran yang hampir disepakati oleh ahli-ahli sejarah[3] :
1.      Tauhid (Pengesaan)
Ilmu tauhid adalah dasar ajaran utama agama islam, kaum Mu’tazilah menamakan dirinya sebagai Ahlul ‘Adli Wat Tauhid (pengembangan keadilan dan ketauhidan). Karena menurut pendapat aliran Mu’tazilah tidak ada yang bisa menyamai Tuhan yang Esa. Karena Tuhan yang Esa tidak bisa terbatas, tidak melahirkan dan dilahirkan, tidak bisa dicapai panca indra.
Kaum M’tazilah memakai Istilah Tauhid karena mereka meniadakan sifat-sifat Tuhan yang Qadim. Karena jika mereka beranggapan bahwa jika Tuhan memiliki sifat yg Qadim, maka akan timbul Qadim-Qadim berikutnya, Dan ini termasuk kepercayaan yang syirik.
Mereka juag beranggapan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hidup Allah, karena tidak ada yang Qadim kecuali Allah SWT. Sejak itu kamu Mu’tazilah memiliki julukan baru dari musuh-musuhnya yaitu Mu’atthilah karena mereka meniadakan sifat-sifat Allah yang pembuktiannya jelas sudahada dan dituliskan di Al-Quran. Dan untuk orang-orang yang menetapkan sifat-sifat Allah diberikan gelar Shifatiyah.
2.      Al-Adl (Keadilan)
Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Keadilan berarti menaruh tanggung jawab manusia atas segala perbuatannya,mau baik ataupun buruknya suatu perbuatan itu. Tuhan menghendaki perbuatan buruk manusia tetapi tidak menciptakan perbuatannya. Manusia dapat mengerjakan segala perintah Tuhannya dan dapat juga meninggalkan segala larangannya, karena tuhan telah memberikan kebebasan pada diri manusia.
dari hudzaifahberkata bahwa rasulullah Saw. Bersabda: bagi tiap-tiap umat ada majusinya dan majusi umatku ialah mereka yang menyatakan  tidak ada takdir...” (HR. Abu Dawud)
dimaksud dengan majusi umatku dalam hadist tersebut adalah kelompok aliran Mu’tazilah yang memegang akidah teologi dualisme, yang meyakini dua keyakinan tuhan yaitu tuhan yang baik dan tuhan yang buruk. Majusi adalah julukan dalam islam bagi pengikuti agama Zoroaster, agama ini juga sudah ada sejak 6 abad yang lalu. Hadist diatas memberi penjelasan mengenai Qadar yang sudah ada sejak masa Rasulullah. Dan permasalahan tersebut termasuk masalah yang sudah kuno dan usang.
3.      Wa’d wal wa’id (Janji dan ancaman)
Janji dan ancaman menurut kaum Mu’tazilah adalah apabila seorang mukmin meninggal dalam keadaan taat dan taubat dia pantasa mendapatkan pahala dan karunia dari tuhan, sebaliknya apabila seorang mukmin meninggal dalam keadaan dalam keadaan tidak taat dan tidak pula bertaubat maka dia ditempatkan dalam neraka selama-lamanya namun ukuman yang ia terima tidak seberat siksaan orang-orang kafir.
Karena mereka percaya apa yang telah tuhan janjikan pada umatnya pasti akan dilakukan. Apabila umatnya berbuat kebaikan maka akan dibalas kebaikan begitu pula dengan umatnyayang berbuat jahat maka keburukan pula yang akan didapatkan.
4.      Tempat diantara dua tempat
Washil bin atho mengatakan bahwa orang yang berdosa besar termasuk golongan orang-orang fasiq selain dari musyrik. Dia bukan termasuk orang yang kafir dan bukan pula mukmin.
Kaum Mur’jiah berpendapat bahwa orang mukmin yang melakukan dosa besar, tetap masih termasuk golongan orang Mukmin. Kaum Khawarij berpendapat bahwa orang islam yang telah melakukan dosa besar dianggap kafir dan tidak mukmin. Menurut pendapat Hasan Al-Basri menyatakan orang mukmin yang melakukan dosa tersebut termasuk golongan orang yang munafik. Beda pendapat lagi dengan Washil Bin Atho, orang mukmin yang melakukan dosa besar termasuk orang yang Fasiq dan berada dalam dua tempat kafir atau mukmin, neraka atau surga.[4]
2.5  Amar Makruf Nahi Munkar
 Banyak sekali Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas persoalan Amar Makruf Nahi Munkar salah satunya QS.Ali Imran ayat 104 dan surat Luqman ayat 17. Dan hal ini harus disiarkan dan dijalankan bagi umat islam dan hal ini merupakan tugas bagi umat islam sebagai bukti keberanian. Dan akhirnya terbukti bahwa kaum Mu’tazilah yang berani dan gigih dalam mempertahankan islam serta memberantas kesesatan yang tersebar luas dimuka bumi. Mengapa kaum Mu’tazilah lah yang berhasil dalam hal ini? Karena kaum Mu’tazilah yakin dengan kemampuan akal pikiran, ciri-ciri  kaum Mu’tazilah adalah berdebat terutama dengan hadapan umum, itu termasuk salah satu faktor mengapa kaum Mu’tazilah gemar berdebat dengan siapa saja.[5]

2.6  Perkembangannya
Ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah sangata mempengaruhi sekitar dua abad lamanya, serta didukung dan diikuti oleh penguasa pada saat itu, hal- hal yang diperdebatkan pada saat itu:
1.      Sifat-sifat Allah itu ada atau tidak
2.      Baik dan buruk itu ditetapkan berdasarkan syara’ atau akal pikiran
3.      Orang yang berdosa besar akan kekal di neraka atau tidak
4.      Al-Qur’an itu Makhluk atau bukan
5.      Alam itu qadim atau hadis
6.      Allah Swt. Itu bisa dilihat di akhirat nanti atau tidak
7.      Allah Swt. Wajib membuat yang baik dan yang lebih baik
Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Allah Swt. Tidak memiliki sifat, apabila dzat Allah Swt adalah qadim dan sifat Allah Swt. Juga qadim maka akan menumbuhkan qadim-qadim berikutnya.
Kaum Mu’tazilah berpendapat baik dan buruknya sesorang tergantung dari akal pikiran orang tersebut, karena Allah Swt. Selalu memerintahkan hal yang baik-baik kepada umatnya. Dan apabila sesuatu itu buruk maka Allah Swt. Melarang umatnya untuk melakukan hal tersebut.
Baik dan buruk menurut Ahlus Sunnah Wal jamma’ah adalah baik adalah sesuatu yang telah ditetapkan dan buruk adalah sesuatu yang digarisi oleh syara’ bahwa sesuatu itu buruk.tidak adak akal pikiran yang mampu menjelaskan tentang baik dan buruk itu sendiri.
Kaum Mu’tazilah berpendapat Allah Swt. Tidak bisa dilihat di bumi dan juga tidakdapat dilihat ketika diakhirat nanti.
Menurut sunni dalam QS. Al-An’am ayat 103 yang menerangkan bahwa manusia sewaktu hidupnya tidak akan dan tidak dapat melihat Allah Swt. Namun Allah Swt senantiasa  melihatnya.
sesungguhnya kamu akan melihat Tuhanmu senyata-nyatanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
sesungguhnya ada beberapa orang bertanya: wahai Rasulullah bisakah kami melihat Tuhan pada hari kiamat? Beliau menjawab: apakah ada sesuatu yang menghalangimu melihat matahari tanpa ada awan? Mereka berkata: tidak. Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya kamu akan melihat Tuhanmu seperti itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam pandangan kaum Mu’tazilah manusia berhak melakukan segala perbuatannya bebas ata kehendak dan kemauannya sendiri. Oleh karena itu manusia patut mendapatkan pahala atau dosa dari apa yang telah dia lakukan. Dari pandangan kaum Mu’tazilah ini dia mengikuti dasar dari beberapa ayat Al-Qur’an :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang telah diperbuatnya”. (QS. AL-Muddattsir: 38)
Quran, Surah Ad-Dahr, Ayat 3
Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS.Ad-Dahr: 3)

وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan barangsiapa melakukan suatu dosa. Maka sesungguhnya ia melakukan untuk merugikan dirinya sendiri”. (QS.An-Nisa: 111)
            Jadi umat manusia diberikan kebebasan oleh Allah Swt. Dalam melakukan segala hal di dunia ini, namun dari tiap-tiap yang dilakukannya itu memiliki tanggung jawabnya masing-masing yaitu anatara diberikannya pahala dan dosa.
Asy-Syahrastani menjelaskan kepada seorang lelaki yang bertamu lalu bertanya kepada Hasan Al-Basri:
Wahai pemimpin, dizaman kita ini telah banyak sekali aliran atau golongan baru yang mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa, lalu menurut pandangan mereka tentang dosa besar itu apa?
Menurut kaum Wa’idiyah Khawarij,dosa besar itu sama dengan mengkafirkan, yang mampu mengeluarkan orang-orang itu dari agamanya.
Manurut kaum Murji’ah, menurut pandangan mereka dosa besar merupaka suatu hal yang merusak iman, dan beramal bukanlah satu-satunya dari rukun iman. Dan perbuatan maksiat tidak sama sekali merusak iman, dan sama halnya dengan ketaatan tidak ada manfaat jika disertai dengan kekafiran.
Menurut Washil Bin Atho(Mu’tazilah), orang yang melakukan dosa besar masih termasuk orang mukmin dan tidaklah kafir, dan dia ditempatkan diantara dua tempat tidak kafir dan tidak pula mukmin tetapi fasiq.
            Islam adalah agama yang mudah dan gampang untuk dipahami, namun kaum Mu’tazilah membuat semua hal tersebut menjadi rumit akibat memasukan ilmu filsafat alam an ketuhanan kedalam ajaran agama Islam. Kaum Mu’tazilah begitu mempercayai kekuatan akal pikiran, sedangkan akal pikiran tidak selalu benar. Dan apabila ada yang tidak menerima pendapat tentang Khalaqul Qur’an maka mereka akan menyerang orang-orang yang tidak setuju seperti para sahabt nabi yang menolak ajarannya.

2.7 Kesimpulan
Mu’tazilah adalah kaum yang selalu menggunkaan logika dalam menyelesaikan suatu permasalahan baru selanjutnya Al-Qur;an Hadist. Begitu mempercayai kekuatan dari logika yang mereka miliki dari Tuhan. Kaum Mu’tazilah termasuk dalam golongan Majusi yaitu yang berpegang dengan akidah teologi dualisme. Kaum Mu’tazilah juga berhasil memberikan perkembangan yang sangat pesat dalam memberantas kesesatan yang terjadi pada masa Khilafah Bani Abbasiyah. Ambil isi baik dari kaum Mu’tazilah, karena walupun mereka salah, namun tak sepenuhnya salah, jadi ambil baik dari prilaku kaum Mu’tazilah dan tinggalkan segala keburukan dan kesesatan yang telah mereka perbuat.


Daftar Pustaka
Nasir, S. A. 2012. Pemikiran Kalam (TEOLOGI ISLAM): Sejarah, Ajaran, dan Perkembangan. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta
M.A. Mulyono dan Bashori.2010. Studi Ilmu Tauhid/Kalam. UIN-Maliki Press. Malang


[1] M.A. Mulyono dan Bashori.2010. Studi Ilmu Tauhid/Kalam. hlm 130
[2] Nasir, S. A. 2012. Pemikiran Kalam (TEOLOGI ISLAM): Sejarah, Ajaran, dan Perkembangan. hlm 163
[3] Nasir, S. A. 2012. Pemikiran Kalam (TEOLOGI ISLAM): Sejarah, Ajaran, dan Perkembangan. hlm 167
[4] M.A. Mulyono dan Bashori.2010. Studi Ilmu Tauhid/Kalam. hlm 128
[5] Nasir, S. A. 2012. Pemikiran Kalam (TEOLOGI ISLAM): Sejarah, Ajaran, dan Perkembangan. hlm 168-174

Sabtu, 19 Desember 2015

Gender menurut islam



PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Gender

      Dari segi etimologi, kata gender berasal dari bahasa inggris “gender” yang berarti jenis kelamin. Berdasarkan arti kata tersebut, gender sama dengan seks yang juga berarti jenis kelamin. Namun, banyak dari para ahli yang meralat definisi ini. Artinya, kata “gender” tidak hanya mencakup masalah jenis kelamin. tapi lebih dari itu, analisis gender lebih menekankan pada lingkungan yang membentuk pribadi seseorang.
Gender adalah suatu konsep yang mengkaji tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari pembentukan kepribadian yang berasal dari masyarakat (kondisi sosial, adat-istiadat dan kebudayaan yang berlaku). Misalnya, dalam suatu masyarakat terkenal suatu prinsip bahwa seorang laki-laki harus kuat, mampu menjadi pemimpin, rasional, dan segala sifat lainnya. Sementara itu, seorang perempuan dikenal sebagai sosok yang lemah lembut, penuh keibuan, peka terhadap keadaan, dll. Dan pembentukan sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain.
Jadi, istilah perbedaan gender sangat tergantung pada kondisi lingkungan masyarakatnya. Dengan kata lain, perbedaan gender dibentuk oleh masyarakat setempat. Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi social dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Gender adalah karakteristik laki-laki dan perempuan berdasarkan dimensi social kultural yang tampak dari nilai dan tingkah laku.

2.2  Gender dalam Islam
Agama islam sendiri tidak pernah mendiskriminasi keberadaan perempuan. Justru agama islamlah yang membebaskan perempuan dari kebudayaan jahiliyah dimasa lampau. Seperti yang kita tahu tentang kondisi perempuan pada masa jahiliyah. Apabila suatu masyarakat melahirkan seorang perempuan maka itu merupakan suatu aib sehingga perempuan terkadang harus dibunuh hidup-hidup oleh orang tuanya sendiri. Berlanjut dengan eksistensi Nabi SAW yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Posisi perempuan menjadi terselamatkan dan dijunjung harkat dan martabatnya. Ini lah yang patut menjadi refleksi bagi kita sebagai muslimin muslimat untuk menjaga ajaran yang dilakukan oleh utusan Tuhan kita yaitu Nabi SAW yang tidak pernah melakukan diskriminasi ataupun dikotomi negatif terhadap perempuan.
Persepsi masyarakat mengenai status dan peran perempuan masih belum sepenuhnya sama. Ada yang berpendapat bahwa perempuan harus berada di rumah, mengabdi pada suami, dan mengasuh anak-anaknya. Namun ada juga yang berpendapat bahwa perempuan harus ikut berperan aktif dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bebas melakukan sesuai dengan haknya. Fenomena ini terjadi akibat belum dipahaminya konsep relasi gender.
Dalam Agama Islam juga timbul perbedaan pandangan karena terdapat perbedaan dalam memahami teks-teks Al-Qur’an tentang Gender.Nabi Muhammad SAW,datang membawa ajaran yang menempatkan wanita pada tempat terhormat,setara dengan laki-laki.Beberapa ayat-ayat Al-Qur’an menyebutkan bahwa wanita sejajar dengan laki-laki seperti :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka akan Kami berikan mereka kehidupan yang baik dan akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka lakukan.”(Q.S. Al-Nahl:97)
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal yang dilakukan oleh kamu sekalian, kaum laki-laki dan perempuan.”(Q.S.Ali Imran:195)
Seharusnya dapat dipahami bahwa Allah SWT tidak mendiskriminasi hamba-Nya. Siapapun yang beriman dan beramal saleh akan mendapat ganjaran yang sama atas amalnya.Dalam konteks ini laki-laki tidak boleh melecehkan wanita atau bahkan menindasnya.
Pada dasarnya wanita memiliki kesamaan dalam berbagai hak dengan laki-laki,namun wanita memang diciptakan Allah dengan suatu keterbasan dibanding laki-laki. Maka dari itu tugas kenabian dan kerasulan tidak dibebankan kepada wanita karena perasaan sensitif yang dimiliki wanita. Dalam suatu ayat dijelaskan
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).”(Q.S. Al-Nisa’:34)
Secara teologis, Allah menciptakan wanita dari “unsur” pria (wa khalaqa minha zaujaha)(Hasbi Indra,2004:5).Sehingga pada dasarnya laki-laki memililiki kelebihan daripada wanita. Kelebihan ini selanjutnya menjadi tanggung jawab laki-laki untuk membela dan melindungi wanita. Namun segala kekurangan yang ada dalam wanita tidak menjadi alasan wanita kehilangan derajatnya dalam kesetaraan Gender.
Berikut adalah pandangan Islam terhadap kaum perempuan:
a.       Perempuan sebagai individu.
Al-qur’an menyoroti perempuan sebagai individu. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara perempuan dalam kedudukannya sebagai individu dengan perempuan sebagai anggota masyarakat. Al-qur’an memperlakukan baik individu perempuan dan laki-laki adalah sama, karena hal ini berhubungan antara Allah dan individu perempuan dan laki-laki tersebut, sehingga terminologi kelamin(sex) tidak diungkapkan dalam masalah ini. Pernyataan-pernyataan al-Qur’an tentang posisi dan kedudukan perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut:
1)      Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban samauntuk beribadat kepadaNya sebagaimana termuat dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56.
2)      Perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki termuat dalam Q.S. An-naba’ayat 8.
3)      Perempuan bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggungjawabkan secara individu setiap perbuatan dan pilihannya termuat dalam Q. S. Maryam ayat 93-95.
4)      Sama halnya dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal saleh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia danabadi di surga. Sebagaimana termuat dalam Q.S. An-Nahl ayat 97.
5)      Sementara itu, Rasulullah juga menegaskan bahwa kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki dalam H.R. Ad-Darimy dan Abu Uwanah.
Dalam ayat-ayat-Nya bahkan Al-qur’an tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga karenanya kedudukan dan statusnya lebih rendah. Atas dasar itu prinsip al-Qur’an terhadap kaum laki-laki dan perempuan adalah sama dimana hak istri adalah diakui secara adil(equal) dengan hak suami. Dengan kata lain laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan,dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban atas laki-laki. Karena hal tersebutlah maka Al-Qur’an dianggap memiliki pandangan yang revolusioner terhadap hubungan kemanusiaan, yakni memberikan keadilan hak antara laki-laki dan perempuan.
b.      Perempuan dan Hak Kepemilikan
Dalam Mansour Fakih (ed), Membincang Feminisme Diskursu Gender Persfektif Islam, Islam sesungguhnya lahir dengan suatu konsepsi hubungan manusia yang berlandaskan keadilan atas kedudukan laki-laki dan perempuan. Selain dalam hal pengambilan keputusan, kaum perempuan dalam Islam juga memiliki hak-hak ekonomi, yakni untuk memiliki harta kekayaannya sendiri, sehingga dan tidak suami ataupun bapaknya dapat mencampuri hartanya. Hal tersebut secara tegas disebutkan dalam An-Nisa’ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkanAllah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki adabagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dariapa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya.Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Kepemilikan atas kekayaannya tersebut termasuk yang didapat melalui warisan ataupun yang diusahakannya sendiri. Oleh karena itu mahar atau maskawin dalam Islam harus dibayar untuknya sendiri, bukan untuk orang tua dan tidak bisadiambil kembali oleh suami.Sayyid Qutb menegaskan bahwa tentang kelipatan bagian kaum pria dibanding kaum perempuan dalam hal harta warisan, sebagaimana yang tertulisdalam Al-Qur’an, maka rujukannya adalah watak kaum pria dalam kehidupan, ia menikahi wanita dan bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya selain ia juga bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keluarganya itu.Itulah sebabnya ia berhak memperoleh bagian sebesar bagian untuk dua orang,sementara itu kaum wanita, bila ia bersuami, maka seluruh kebutuhannya ditanggungoleh suaminya, sedangkan bila ia masih gadis atau sudah janda, maka kebutuhannya terpenuhi dengan harta warisan yang ia peroleh, ataupun kalau tidak demikian, iabisa ditanggung oleh kaum kerabat laki-lakinya. Jadi perebedaan yang ada di sini hanyalah perbedaan yang muncul karena karekteristik tanggung jawab mereka yang mempunyai konsekwensi logis dalam pembagian warisan. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Islam memberikan jaminan yang penuhkepada kaum wanita dalam bidang keagamaan, pemilikan dan pekerjaan, dan realisasinya dalam jaminan mereka dalam masalah pernikahan yang hanya boleh diselenggarakan dengan izin dan kerelaan wanita-wanita yang akan dinikahkan itutanpa melalui paksaan. “Janganlah menikahkan janda sebelum diajak musyawarah,dan janganlah menikahkan gadis perawan sebelum diminta izinnya, dan izinnyaadalah sikap diamnya” (HR. Bukhari Muslim).
Bahkan Islam memberi jaminan semua hak kepada kaum wanita dengan semangat kemanusiaan yang murni, bukan disertai dengan tekanan ekonomis atau materialis. Islam justru memerangi pemikiran yang mengatakan bahwa kaum wanita hanyalah sekedar alat yang tidak perlu diberi hak-hak. Islam memerangi kebiasan penguburan hidup anak-anak perempuan, dan mengatasinya dengan semangat kemanusiaan yang murni, sehingga ia mengharamkan pembunuhan seperti itu.
c.       Perempuan dan Pendidikan
Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan agar berilmu pengetahuan dan tidak menjadi orang yang bodoh. Allah sangat mengecam orang-orang yang tidak berilmu pengetahuan, baik laki-laki maupun perempuan.Sebagaimana dalam Q.S. Az-Zumar ayat 9. Kewajiban menuntut ilmu juga ditegaskan nabi dalam hadis yang artinya,“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap laki-laki dan perempuan”(HR.Muslim). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Islam justru menumbangkan suatusistem sosial yang tidak adil terhadap kaum perempuan dan menggantikannya dengan sistem yang mengandung keadilan. Islam memandang perempuan adalah sama dengan laki-laki dari segi kemanusiannya. Islam memberi hak-hak kepada perempuan sebagaimana yang diberikan kepada kaum laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama kepada keduanya.
d.      Menjadi Kepala Rumah Tangga
Dalam suatu riwayat disebutkan : “Setiap manusia keturunan Adama adalah kepala, maka seorang pria adalah kepala keluarga, sedangkan wanita adalah kepala rumah tangga.”(HR Abu Hurairah). Artinya kodrat wanita sebagai istri kelak akan menjadi kepala rumah tangga yang mana seorang istri melakukan tugas-tugas yang tidak dapat dilakukan suami seperti : memasak, mencuci, mengurus rumah tangga,mengasuh anak-anak dan lain-lain.Selain tugas wanita menjadi seorang istri yang mengabdi kepada suami,juga beribadah kepada Allah.Pada dasarnya beribadah inilah merupakan tugas utama.
e.       Sebagai Ibu dari Anak-Anaknya.
Salah satu kodrat wanita yang cukup berat adalah saat wanita harus mengandung dan melahirkan.Bahkan karena sangat susah payahnya wanita dalam melahirkan hingga sampai bertaruh nyawa Allah menjanjikan pahala yang sama seperti para syuhada.Kedua hal ini merupakan kodrat wanita yang sangat mulia.Namun tidak berhenti cukup disitu,peran yang sebenarnya adalah dikala wanita menjadi ibu yang dapat mendidik anaknya menjadi anak yang cerdas,berakhlak dan taat dalam agamanya.

2.3  Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an

Di dalam ayat-ayat Al Qur an maupun hadits nabi yang merupakan sumber ajaran Islam terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan yang akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dsb. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan dan perlakuan diskriminasi di antara umat manusia. Berikut ini yang diketahui mengenai kesetaraan gender dalam Al Qur an.
Gender adalah pandangan atau keyakinan yang yang dibentuk masyarakat tentang bagaimana seharusnya seorang perempuan atau laki-laki bertingkahlaku maupun berpikir. Misalnya pandangan bahwa seorang perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri, lemah lembut atau keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang sensitif, emosional selalu memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa pemimpin, pelindung, kepala rumahtangga, rasional dan tegas.
Al Qur an mengatur tentang kesetaraan Gender
Dalam Surat Al Isra ayat 70 yakni bahwa Allah swt telah menciptakan manusia yaitu laki-laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dalam kedudukan yang paling terhormat. Manusia juga diciptakan mulia dengan memilki akal, perasaan dan menerima petunjuk.Artinya : “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.[4]
Qs. An-Nisa:1
بسم الله الرحمن الرحيم
يآأيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها  وبثّ منهما رجالا كثيرا ونسآء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا . (النساء/4: 1)  
Artinya:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dai padanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (periharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Alllah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (Q.s An-Nisa:1)
Allah Swt memulai surat ini dengan perintah untuk bertakwa kepada-Nya dan anjuran untuk beribadah kepadaNya, perintah untuk menyambung silaturahim dan anjuran untuk hal  itu. Allah juga menjelaskan tentang sebab-sebab yang mendorong harusNya melakukan setiap dari hal  tersebut, dan bahwa hal yang mengharuskann untuk bertakwa kepadaNya adalah karna Allah itu Rabb kita semua.
Kata يا ايها الناس mengajak seluruh manusia yang beriman maupun tidak beriman  اتّقُواْ رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مّن نّفْسٍ وَاحِدَة bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari yang satu maknanya adalah Adam, Perintah-nya untuk betakwa kepada  رَبّكُمُ (Tuhan kamu) tidak menggunakan “Allah”, untuk lebih mendorong semua manusia berbuat baik, karena Tuhan yang memerintahkan ini adalah Rabb yakni Tuhan yang memelihara dan membimbing, serta agar manusia menghindari sangsi yang dapat dijatuhkan oleh Tuhan yang mereka percayai sebagai pemelihara dan yang selalu menginginkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua makhluk. Disisi lain pemilihan kata itu membuktikan adanya hubungan antara manusia dan Tuhan yang tidak boleh diputus. Hubungan antara manusia dengan-Nya itu sekaligus menuntut agar setiap orang memelihara hubungan antara manusia dengan sesamanya.
  وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا dan Allah menciptakan darinya, yakni dari diri yang satu itu pasangannya, menurut beberapa ahli takwil yang dimaksud adalah Hawa. Disini terdapat sebuah peringatan untuk senantiasa menjaga (memperhatikan) hak-hak para suami dan para istri dan pemenuhan-Nya, karena para istri itu tercipta dari para suami, sehingga antara para suami dan para istri terdapat hubungan nasab yang paling dekat, hubungan yang paling kuat dan ikatan yang paling kokoh.وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَآءً   dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, Kata batssa disini artinya adalah khalaqa (menciptakan). وَاتّقُواْ اللّهَ الّذِي تَسَآءَلُونَ بِهَ  Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta danوَالأرْحَام  Pelihara pula hubungan silaturahim, maknanya adalah takutlah kalian untuk memutuskan hubungan silaturahim. إِنّ اللّهَ كَانَ  sesungguhnya Allah terus menerus sebagaimana dipahami dari kataعَلَيْكُمْ رَقِيباً  maha pengawas terhadap kamu. Ungkapan raqiiba maknanya adalah Maha Memelihara, Maha Memperhitungkan amal perbuatan kalian terhadap keagungan silaturahim, atau pemutusan dan penyia-nyiaan kemuliaan.
Allah memulai surat ini dengan perintah untuk bertakwa kepadaNya dan anjuran untuk bersilaturahim. Allah juga menjelaskan tentang sebab-sebab yang mendorong harusnya melakukan setiap dari hal tersebut, dan bahwa Allah mengharuskan untuk bertakwa kepadaNya adalah karena Allah itu Rabb yang telah menciptakan kita, memelihara kita semua dengan nikmat-nikmatNya.
Allah menyifati Dzat-Nya dengan (menyatakan) bahwa Dialah satu-satunya Dzat yang menciptakan seluruh manusia dari sosok yang satu. Allah juga memberitahukan hamba-hambaNya tentang awal penciptanNya terhadap jiwa yang satu itu, serta mengingatkan mereka bahwa mereka semua adalah keturunan seorang laki-laki dan seorang perempuan, bahwa sebagian mereka berasal dari sebagian yang lain, dan hak bagi sebagian mereka merupakan kewajiban bagi sebagian lain, layaknya hak seorang saudara yang merupakan kewajiban bagi saudaranya (yang lain), sebab garis keturunan mereka menyatu pada sosok ayah dan ibu yang sama.
Dari surat ini kita dapat menyimpulkan bahwa Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar saling mengenal, mencintai, menyayangi, dan mengasihi serta menunjukkan adanya hubungan yang saling timbal balik antara lelaki dan perempuan, dan tidak ada satupun yang menunjukkan adanya superioritas satu jenis atau jenis lainnya.
Allah swt. Menunjuk perempuan maupun lelaki untuk menegakkan nilai-nilai islam dengan beriman, bertaqwa dan beramal. Allah SWt juga memberikan peran, tanggung jawab, sanksi kesalahan, dan kedudukan yang sama antara lelaki dan perempuan dalam menjalankan kehidupan beragama. Karna yang membedakan hanyalah keimanan dan ketaqwaannya.

B. Q.s An-Nisa: 34

بسم الله الرحمن الرحيم
الرجال قوامون على النسآء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم  فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله و الـتى تخافون نشوز هن فعظوهن واهجروهن فى المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله  كان علــيا كبيرا. ( النسـآء/4: 34)
Artinya:
“Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dengan kelebihan yang Allah berikan kepada sebahagian mereka terhadap sebagian lainnya dan dengan harta yang mereka (laki-laki) nafkahkan. (Karena itu) maka wanita-wanita shalihat ialah mereka yang thaat kepada Allah serta memlihara diri ketika suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memlihara (nya). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya dan pukullah mereka.  Jika mereka mentaati kamu maka janganlah kamu mencari-cari jalan (untuk menyulitkan) mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. [An-Nisa/4: 34].

            Abu Ja’far berkata: makna firman Allah الرجال قوامون على النسآء  “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,” adalah ”kaum laki-laki merupakan oang yang bertugas mendidik dan membimbing istri-istri mereka dalam melaksanakan kewajiban terhadap Allah dan suami, بما فضل الله بعضهم  Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), yakni kelebihan yang Allah berikan kepada kaum laki-laki atas istri-istrinya itu disebabkan pemberian mahar, pemberian nafkah dan hartanya, dan merekalah yang mencukupi kebutuhan istri-istri mereka. Itu merupakan keutamaan yang Allah berikan kepada kaum laki-laki atas istri-istri mereka. Oleh karena itu, mereka menjadi pemimpin atas istri-istri mereka, sekaligus orang yang melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada mereka dalam urusan istri-istri mereka.”.
Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata, Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata : Mu’awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah, dari ibnu abbas, tentang firman-Nya Arrijalu qowwaa muwna alannisaaa “kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita,” ia berkata,”( makna dari ‘kaum laki-laki’) adalah, pemimpin bagi kaum wanita, sehingga kaum perempuan harus menaati mereka pada hal-hal yang Allah perintahkan kepada kaum perempuan untuk taat pada mereka, berbuat baik kepada keluarga mereka, dan menjaga harta mereka.kelebihan yang Allah berikan kepada laki-laki atas perempuan adalah karena nafkah dan usaha yang diberikannya.”[1]
            Kata فالصالحات  “wanita-wanita yang shalih” adalah wanita-wanita yang lurus alam menjalankan agama dan melakukan kebaikan. قانتات adalah wanita-wanita yang taat kepada Allah dan suami-suaminya.
            Makna firman Allah  حافظات للغيب  “lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”, adalah wanita-wanita yang menjaga diri saat suaminya sedang tidak ada ditempat baik dengan menjaga kemaluan, kehormatan dirinya, maupun harta suaminya, serta memelihara diri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik yang menyangkut hak Allah maupun hak lainnya.
            Kemudian Allah berfirman “wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya” yaitu tindakan tidak taat mereka kepada suami mereka, berupa kedurhakan terhadap suami, baik dengan perkatan maupun perbuatan, maka sang suami boleh menghukumnya dengan yang paling mudah lalu yang mudah. “ maka nasihatilah mereka” yaitu dengan menjelaskan kepada mereka tentang hukum-hukum Allah dalam perkara ketaatan dan kedurhakaan kepada suami, menganjurkannya untuk taat, dan mengancamnya dari berbuat durhaka, bila ia kembali taat, maka itulah yang diharapkan namun bila tidak, maka suami boleh memisahkan istri ditempat tidurnya, yaitu suami tidak menggaulinya dengan tujuan sampai perkara yang diinginkan tercapai, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan (tidak meninggalkan luka), dan bila perkara yang diinginkan tercapai dengan salah satu dari cara-cara tersebut diatas kemudian mereka kembali taat pada kalian, “maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” maksudnya, karena telah tercapai apa yang kalian kehendaki, maka jaganlah kalian mencelanya atas perkara-perkara yang telah berlalu tersebut dan mencari-cari kekurangan yang sangat berbahaya bila disebutkan dimana hal itu akan menimbulkan keburukan.
“sesungguhnya Allah maha tinggi dan maha besar yaitu miliknya ketinggian yang mutlak dari berbagai segi dan pandangan, ketinggian zat, ketinggian kuasa dan ketinggiannnn kemampuan, dan yang maha besar dimana tidak ada yang lebih besar, lebih mulia dan lebih agung, daripada Allah Swt, dia memiliki keagungan zat dan sifat.
Oleh karena itu Al Qur an tidak mengenal perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena di hadapan Allah Swt, laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama dan yang membedakan antara laki-laki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.
Adapun dalil-dalil dalam Al Qur an yang mengatur dalam kesetaraan gender adalah:
1.      Tentang hakikat penciptaan laki-laki dan perempuan
Surat Ar Ruum:21, surat An Nisaa:1, surat hujurat:13 yang intinya berisi bahwa Allah Swt telah menciptakan manusia berpasang-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan supaya mereka hidup tenang  dan tentram agar saling mencintai dan menyayangi serta kasih mengasihi. Menunjukkan hubungan yang saling timbal balik antara laki-laki dan perempuan dan tak ada satupun yang superioritas.
2.      Tentang kedudukan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan
Surat Al Imran :195, An Nisaa: 124, surat An Nahl : 97, Surat At taubah : 71-72, Al Ahzab : 35. Ayat-ayat tersebut menunjukkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dengan beriman, bertaqwa dan beramal. Allah juga memberikan peran dan tanggungjawab yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan kehidupan spiritualnya. Dan Allah memberikan sanksi yang sama terhadap perempuan dan laki-laki untuk semua kesalahan yang dilakukannya. Kedudukan dan derajat antara laki-laki dan perempuan di mata Allah Swt adalah sama yang membuatnya tidak sama hanyalah keimanan dan ketaqwaannya.

2.4  Kesetaraan Hubungan Antara Perempuan dan laki-laki dalam Islam

Di dalam ayat-ayat Al Qur an maupun hadits nabi yang merupakan sumber ajaran Islam terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan yang akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dsb. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan dan perlakuan diskriminasi di antara umat manusia.
Pada dasarnya semangat hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bersifat adil (equal). Oleh karena itu subordinasi terhadap kaum perempuan merupakan suatu keyakinan yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan semangat keadilan yang diajarkan Islam.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat Al Qur an dan hadits yang melarang perempuan aktif di dalamnya. Sebaiknya Al Qur an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan yakni :
a.       Laki laki dan perempuan adalah sama-sama sebagai hamba.
Dalam alqur’an (Az- Zariyat: 56) disebutkan  : ‘’Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supayamereka menyembahku’’. Dalam kapasitasnya sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam al-Qur’an biasa diistilahkan dengan orang-orang yang bertakwa (muttaqin).
b.      Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi.
Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah di samping untuk menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah, juga untuk menjadi khalifah di bumi, sebagaimana tersurat dalam Alqur’an (Al-An’am: 165) : “Dan dialah yang menjadikan kalian penguasa penguasa di bumi danDia meninggikan sebahagian kalian atas sebahagian yang lain beberapa derjat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikanNya kepada kalian. SesungguhnyaTuhan kalian amat cepat siksaanNya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagiMaha Penyayang”.
Juga dalam Alqur’an (al-Baqarah: 30) disebutkan : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Merekaberkata: mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi orang yangmembuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami selalu senantiasabertasbih kepadaMu dan mensucikan Mu. Tuhan berfirman, sesungguhnya akumengetahui apa yang tidak kalian ketahui:”.
c.       Laki-laki dan Perempuan menerima perjanjian primordial.
Menjelang sorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya. Disebutkan dalam Alqur’an (Al-A’raf: 172): “Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anakAdam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka(seraya berfirman) Bukankah Aku ini TuhanMu? Mereka menjawab: Betul (EngkauTuhan kami), kami menjadi saksi.(Kami lakukan). Sesungguhnya kami (Bani Adam)adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”.
Dalam Islam tanggung jawab individual dan kemandirian berlangsung sejak dini, yaitu semenjak dalam kandungan. Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal adanya diskriminasi kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama.
d.      Laki-laki dan perempuan berpotensi meraih prestasi.
Tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan untuk meraih peluang prestasi. Disebutkan dalam Alquran (Al-Nisa: 124) : “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-lakimaupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalamsurga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”.
Juga (Al-Nahl: 97): “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.
Juga (al-Mu’min:40): “Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka Dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab”.
e.       Laki-laki dan perempuan akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan pengabdiannya.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.“ (An Nahl : 97)
f.        Adam dan hawa dalam cerita terdahulunya.
“Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" ( Al A’raaf : 22)
g.      Laki-laki dan perempuan mempunyai persamaan dalam hak kehormatan.
(surat Al Hujurat ayat 11) Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.  Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.”
(Surat Al Hujurat ayat 12) “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.  Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”
h.      Laki-laki dan perempuan mempunyai persamaan hak berpolitik.
(Surat atTaubah ayat 71) “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat-ayat tersebut mengisyaratkan konsep kesetaraan yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir profesional, tidak mesti dimonopoli oleh satu jenis kelamin saja.
Menurut Nasaruddin Umar, Islam memang mengakui adanya perbedaan (distincion) antara laki-laki dan perempuan, tetapi bukan pembedaan (discrimination). Perbedaan tersebut didasarkan atas kondisi fisik-biologis perempuan yang ditakdirkan berbeda dengan laki-laki, namun perbedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memuliakan yang satu dan merendahkan yang lainnya.
Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan lainnya secara biologis dan sosio kultural saling memerlukan dan dengan demikiann antara satu dengan yang lain masing-masing mempunyai peran. Boleh jadi dalam satu peran dapat dilakukan oleh keduanya, seperti perkerjaan kantoran, tetapi dalam peran-peran tertentu hanya dapat dijalankan oleh satu jenis, seperti; hamil, melahirkan, menyusui anak, yang peran ini hanya dapat diperankan oleh wanita. Di lain pihak ada peran-peran tertentu yang secara manusiawi lebih tepat diperankan oleh kaum laki-laki seperti pekerjaan yang memerlukan tenaga dan otot lebih besar.
Dengan demikian dalam perspektif normativitas Islam, hubungan antara lakilaki dan perempuan adalah setara. Tinggi rendahnya kualitas seseorang hanya terletak pada tinggi-rendahnya kualitas pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt. Allah memberikan penghargaan yang sama dan setimpal kepada manusia dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan atas semua amal yang dikerjakannya.
Adapun dalil-dalil dalam Al Qur an yang mengatur dalam kesetaraan gender adalah:
a.       Tentang hakikat penciptaan laki-laki dan perempuan.
Surat Ar Ruum:21, surat An Nisaa:1, surat hujurat:13 yang intinya berisi bahwa Allah Swt telah menciptakan manusia berpasang-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan supaya mereka hidup tenang  dan tentram agar saling mencintai dan menyayangi serta kasih mengasihi. Menunjukkan hubungan yang saling timbal balik antara laki-laki dan perempuan dan tak ada satupun yang superioritas.
b.      Tentang kedudukan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Surat Al Imran :195, An Nisaa: 124, surat An Nahl : 97, Surat At taubah : 71-72, Al Ahzab : 35. Ayat-ayat tersebut menunjukkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dengan beriman, bertaqwa dan beramal. Allah juga memberikan peran dan tanggungjawab yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan kehidupan spiritualnya. Dan Allah memberikan sanksi yang sama terhadap perempuan dan laki-laki untuk semua kesalahan yang dilakukannya. Kedudukan dan derajat antara laki-laki dan perempuan di mata Allah Swt adalah sama yang membuatnya tidak sama hanyalah keimanan dan ketaqwaannya.
Tujuan Al Qur an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam masyarakat mencakup segala segi kehidupan umat manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Al Qur an tidak mentolerir segala bentuk penindasan baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan maupun jenis kelamin. Dengan demikian terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan.

2.5  Alasan Munculnya Gender

Berikut dijelaskan sebab-sebab munculnya gender:
1.      Ketidaktahuan bahwa perempan memiliki kebebasan.
Ketidaktahuan selalu menjadi substansial dalam kehidupan manusia. Sebenarnya sejarah telah mengajarkan bahwa jauh sebelum islam datang, wanita telah memainkan peran yang cukup signifikan dalam bidang sosial ekonomi sebagaimana kita lihat dalam sosok konglomerat wanita Khadijah r.a, istri pertama Nabi Muhammad SAW. Kita smua tahu bahwa sebelum menjadi Nabi, Nabi Muhammad bekerja untuk Khadijah. Sehingga sulit dipahami bila islam tidak memiliki gambaran wanita bekerja.
Seperti yang dikemukakan N.M. Shaikh dalam bukunya Woman in Muslim Sociaty menjelaskan bahwa “wanita juga bebas berpartisipasi dalam aktivitas industri. Istri Abdullah Ibnu Mas’ud menjalankan sebuah perusahaan dengan sangat sukses dan dia dapat menopang suami dan anak-anaknya dengan income yang diperoleh”
Istri-istri Nabi, tertama Aisyah, telah menjalankan peran politik penting. Umar bin Khotob pernah melihat Aisyah berjalan-jalan disekitar garis peperangan di seberang parit (ketika terjadi perang khandak). Selain aisyah ada Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laylah al-Ghaffariyah, dll
2.      Kemandekan tafsir ayat Al-qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Kemandekan tafsir terhadap ayat al-qur’an (surat an-nisa:34) yang disinyalir berisi konsep kepemimpinan keluarga. Opini yang sementara ini dianggap mapan dikalangan umat islam adalah bahwa laki-laki adalah pemimpin keluarga sehinggi wajar kalau istri harus taat pada suami.
Itu telah digugat Dr. Zaitunah Subhan, misalnya yang cenderung mengartikan kata “qawwamuna” dengan ayat tersebut dengan makna penopang, pengayom, dan penegak, penanggung jawab dan penjamin, ini bila dikaitkan dengan kewajiban memberi nafkah.
Selanjutnya Zaitunah juga menggugat makna kata “al-rijal”. Menurutnya kata ini bukan semata-mata bentuk jamak (plural) dari “rajul”, tapi bisa juga dari kata “rijil” (kaki) dan “rajil” yang merujuk pada makna “orang yang berusaha, mencari rizki”.











BAB III
KESIMPULAN

Gender adalah suatu konsep yang mengkaji tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari pembentukan kepribadian yang berasal dari masyarakat (kondisi sosial, adat-istiadat dan kebudayaan yang berlaku).
Gender dalam islam di tegaskan bahwa Islam sejak awal sudah memberikan hak-hak pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya secara implicit kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hak dasar manusia yang di anugrahkan Allah SWT padanya, yang disini dapat di simpulkan menjadi tiga prinsip utama, persamaan manusia, martabat manusia dan kebebasan manusia.
Tujuan Al Qur an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam masyarakat mencakup segala segi kehidupan umat manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Al Qur an tidak mentolerir segala bentuk penindasan baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan maupun jenis kelamin. Dengan demikian terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan.

Gender tidak bersifat biologis melainkan dikonstruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa secara lahir melainkan dipelajari melalui sosialisasi. Oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan aturan agama maupun adat kebiasaan yang dapat mendukung atau melarang keikutsertaan perempuan dalam pendidikan formal sebagai akibat ketidaksamaan kesempatan, maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangan partisipasi dalam pendidikan formal.
Pada dasarnya secara fungsional dan tugasnya setiap wanita memiliki kewajiban yang mulia yang tidak bisa tergantikan, demikian pula dengan laki-laki, namun pada harkat dan martabat baik laki-laki maupun perempuan adalah sama.